Saturday, December 2, 2017

DALIL MENGHAJIKAN ORANG TUA YANG SUDAH WAFAT

DALIL MENGHAJIKAN ORANG TUA YANG SUDAH WAFAT
Menghajikan atau meng-umrohkan orang tua yang sudah wafat bagaimana dalilnya...?
Walau ada hadits yang mengatakan bahwa kita bisa meng haji/umroh kan ortu, namun kita coba cross-check apakah hadits sesuai tidak dengan Al Qur'an...
Allah berfirman: “… Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah 216); Barangsaiapa mengingkari  (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta Allam” ~ QS (3) – Ali Imran : 97 ~
Footnote 216) : Yaitu: Orang yang sanggup mendapatkan perbekalan dan alat-alat pengangkutan serta sehat jasmani dan rohani
Dalam Surat Ali Imran : 97 tersebut di atas Allah memerintahkan bahwa kewajiban manusia adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah yaitu bagi orang-orang yang mampu ....
Orang-orang yang mampu menurut catatan kaki 216) ialah yang sanggup mendapatkan perbekalan dan alat-alat pengangkutan serta sehat jasmani dan rohani.... Dst.
Artinya orangnya harus hidup, karena mayit tidak bisa disebut sehat jasmani dan rohani...
Jadi kewajiban berhaji tidak bisa dipikulkan kepada orang lain, seperti halnya kita tidak bisa memikul dosa orang lain...
Ada baiknya kita minta pendapat yang lainnya, walaupun pendapat diatas juga sudah saya dapat dari Ustadz Abdullah Amin di kelompok Kajian Al Qur'an di masjid At Taubah, Jakasampurna, Bekasi Barat
Semoga bisa bermanfaat...
Wasallam, H. R. Mimuk Bambang Irawan

No comments:

Post a Comment