Saturday, October 28, 2017

HUKUM MENYUSUI ANAK

KAJIAN AL QUR’AN
HUKUM MENYUSUI ANAK
Pengajian Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi - Selasa, 24 Oktober 2017
QS 2 : 233; Kewajiban ibu menyusui anaknya sampai genap umur 2 tahun, boleh kurang dari itu.  2 Tahun sudah sempurna, artinya tidak boleh ditambah lagi, dan anak harus disapih.
Kewajiban ayah untuk mencukupi nafkah dan pakaian bagi anak dan istri dengan cara yang patut selama istri menyusui anak, walaupun istri sudah dicerai. Istri juga tidak boleh memaksa suami kalau suami dalam keadaan kekurangan dan tidak dapat mencukupi nafkah bagi anak istri.
Ibu dan bapak si anak jangan sampai menderita karena anaknya ini.  Artinya, anak harus dirawat oleh sang ibu. Untuk ini perlu dukungan ayah. Kalau tidak maka istri akan menderita. Istri harus diberi makanan bergizi yang cukup supaya bisa menyusui anaknya dengan baik. Sebaliknya, kalau sang ibu tidak bersedia merawat anaknya, dan diserahkan ke ayahnya, maka ayahlah yang menderita, walaupun ayah sudah cukup memberi nafkah.
Dalam memberi nafkah harus sesuai dengan kemampuan ayah. Menyusuipun harus sesuai dengan kemampuan ibu. Kalau ibu tidak mampu bisa disusui ibu lain dengan imbalan. Hukum ini bertujuan agar anak tumbuh kembang dengan baik dan sehat.
Kalau ayah tidak mampu, maka yang tanggung jawab adalah ahli waris dari ibu. Juga kalau ibu kurang mampu (dari sudut ilmu dan tata cara merawat bayi/anak), maka ahli warislah harus membantu. Hukum ini berlaku untuk status nikah maupun status bercerai.
Bila mau menyapih sebelum 2 tahun maka ibu dan bapak harus: 1) Saling merelakan dan 2) bermusyawarah sampai tercapai kesepakatan yang jelas bagaimana mencukupi kebutuhan gizi anak. Tidak boleh hanya sepihak yang ingin menyapih, kecuali kalai anak sudah tidak mau menyusu lagi sebelum 2 tahun.
QS 31 : 14; Menyapih setelah mencapai usia 2 tahun. Karena saat itu sudah dianggap sempurna. Masa menyusui tidak boleh ditambah lagi.
QS 65 : 7; Aturan tentang nafkah suami kepada istri dan anak-anak yang terbatas rejekinya. Maka nafkah itu harus diterima oleh istri sesuai kemampuan suami dan sesuai dengan harta yang didapat dari Allah. Istri tidak boleh menuntut lebih dari kemampuan suami. Karena Allah-lah yang akan memberikan kelapangan setelah kesempitan. Sebaliknya kalau suami luas rejekinya, maka dia tidak boleh pelit kepada istri dan anaknya.
QS 65 : 6; Masalah anak harus dimusyawarahkan dengan sebaik-baiknya bila hendak menceraikan istri. Istri yang dicerai dan sedang hamil, harus diberi nafkah sampai melahirkan, dan kalau kemudian menyusui  anaknya maka istri harus diberi imbalan. Dan jika ada kesulitan maka anak boleh disusui oleh perempuan lain yang bukan ibunya.
Kutipan ayat Al Qur’an yang menegaskan firman Allah tentang Hukum Menyusui Anak

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi nafkah dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Betaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang amu kerjakan.” ~ QS (2) Al Baqarah : 233 ~
------------------------------------------------------------------------------
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun 1181). Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku-lah kembalimu.”  ~ QS (31) Luqman : 14 ~

1181) Maksudnya: Selambat-lambatnya waktu menyapih ialah setelah anak berumur 2 tahun
-------------------------------------------------------------------------------
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rejekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” ~ QS (65) Ath Thalaaq : 7 ~
------------------------------------------------------------------------------
“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri) yang sudah ditalaq) itu hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin. Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”~ QS (65) Ath Thalaaq : 6 ~
--------------------------------------------------------------------------------------
Disarikan oleh H. R. Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi - Selasa, 24 Oktober 2017

No comments:

Post a Comment