Wednesday, August 30, 2017

HUKUM MEMBUNUH DAN DIBUNUH

KAJIAN AL QUR’AN
HUKUM MEMBUNUH DAN DIBUNUH
Pengajian Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Selasa,  29 Agustus  2017
QS 5 : 30-32; Pembunuh adalah orang yang merugi (Qabil). Membunuh 1 orang = membunuh semua manusia. Hukum ini bukan hanya berlaku untuk Bani Israil, tapi berlaku untuk semua manusia.
QS 4 : 92; Hukum membunuh orang dengan tidak sengaja (seperti menabrak orang yang kemudian meninggal, atau menembak burung tapi kena orang hingga meninggal)
QS 4 : 93; Hukum membunuh orang beriman dengan sengaja; pembunuh ditempatkan di neraka oleh Allah, dia kekal di dalamnya dan mneadapat murka, kutukan dan azab yang besar dari-Nya
QS 2 : 178; Tentang hukum qishaash. Qishaash adalah mengambil pembalasan yang sama.
QS 5 : 33; Hukum bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul dan yang membuat kerusakan di muka bumi.
QS 5 : 34; Hukum bagi pembunuh yang bertobat sebelum tertangkap
Kutipan ayat Al Qur’an yang menegaskan firman Allah tentang Hukum Membunuh dan Dibunuh
[30] Maka hawa nafsu Qabil menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu dibunuhnyalah, maka jadilah ia seorang di antara orang-orang yang merugi.
[31] Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana dia seharusnya menguburkan mayat saudaranya 410). Baerkata Qabil: “Aduhai celaka aku, megapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?”. Karena itu jadilah di seorang di antara orang-orang yang menyesal.
[32] Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain 411), atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya 412). Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas., kemudian banyak di antara mereka sesudah itu 413) sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi” ~ QS (5) Al Maa-idah : 30-32 ~

410) Dipahami dari ayat ini bahwa manusia banyak pula mengambil pelajaran dari alam dan jangan segan-segan mengambil pelajaran dari yang lebih rendah tingkatan pengetahuannya
411) Yakni: membunuh bukan karena qishash
412) Hukum itu bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia seluruhnya. Allah memandang bahwa membunuh seorang itu adalah sebagai membunuh manusia seluruhnya, karena orang seorang itu adalah anggota masyarakat dan karena membunuh seorang berarti juga membunuh keturunannya.
413) Ialah: Sesudah kedatangan Rasul membawa keterangan yang nyata
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja) 334), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia amemerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat 335) yang diserahkan kepada keluarganya ( si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) beresedekah 336). Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhi mu, padahal ia telah mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya 337), maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” ~ QS (4) An Nisaa’ : 92 ~

334) Seperti menembak burung, tapi mengenai seorang mukmin hingga wafat
335) “Diat” ialah pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan
336) Bersedekah di sini maksudnya membebaskan pembunuh dari pembayaran diat
337) Maksudnya: tidak mempunyai hamba; tidak memperoleh hamba sahaya yang beriman atau tidak mampu membelinya untuk dimerdekakan. Menurut sebagian ahli tafsir, puasa dua bulan berturut-turut itu adalah sebagai ganti dari pembayaran diat dan memerdekakan hamba sahaya
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, mengutuknya serta menyediakan azab yang besar” ~ QS (4) An Nisaa’ : 93 ~
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (orang yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsipa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih 111)” ~ QS (2) Al Baqarah : 178 ~

111) Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. Qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kemaafan dari ahli waris yang terbunuh yaitu membayar diat (ganti rugi) yang wajar. Pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menagguh-nagguhkannya. Bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih.
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik 414), atau dibuang dari (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar” ~ QS (5) Al Maa-idah : 33 ~

414) Maksudnya ialah: memotong tangan kanan dan kaki kiri, dan kalau melakukan kejahatan sekali lagi maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan
---------------------------------------------------------------------------------------------------
“Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangka) mereka; ketahuilah bahwa Allah Maha Pengamun lagi Maha Penyayang” ~ QS (5) Al Maa-idah : 34 ~
-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Disarikan oleh H. R. Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, Selasa,  29 Agustus  2017

No comments:

Post a Comment